my blog

Just another Blogdetik.com weblog

BERBISNIS MELALUI KOMUNITAS

Maaf ini hanya informasi buat anda, tapi kalo mau join oke banget…

Anda ingin berbisnis tapi bingung mulai dari mana?
Anda ingin usaha tapi ngga cukup modal?
Anda ingin bisnis anda yang halal dengan konsep syariah?
Anda adalah orang yang sedang mencari peluang usaha?
Anda orang yang sulit cari member jika disusruh gabung bisnis affiliate?
Anda ingin mencari konsep bisnis yang handal?
Anda ingin mendapatkan komunitas bisnis yang bisa menghasilkan uang?

Semua pertanyaan diatas ada jawabannya di http//:www.komunitaswirausaha.com

Go milyarder
Salam sukses

Diproteksi: CARA MUDAH RAIH DOLLAR DI INTERNET

Tulisan ini dilindungi kata sandi. Untuk melihatnya mohon masukkan sandi Anda di bawah ini:


Salah Siapa di Hari Raya?

Banyak orang ingin minta maaf, baik langsung maupun melalui sms atau email. Tapi pertanyaannya adalah berapa banyak orang yang bisa memaafkan sebab jika menyatakan maaf itu mudah tapi menyatakan ‘memaafkan’ itu yang tidak mudah. mungkin seseorang itu teman atau rekan bisnis kita yang sering melakukan kesalahan terhadap kita. Apakah kita siap untuk merelakan pemaafan dari mereka?

Maka dari itu jadilah kita seorang pemaaf karena kita akan mudah untuk mendapatkan kebaikan dan kemuliaan disisi Tuhan, Amin.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1429 H Mohon maaf lahir Bathin.

Cara ampuh menaikan traffic

Banyak cara ampuh menaikan traffic. Sebelumnya dibahas bagaimana Entrecard atau Blogupp menaikan traffic blog kita. Update content dan posting content yang berhubungan dengan tema blog. Ada satu teknik yang ingin saya sampaikan dalam rangka menaikan traffic. Kalau sebelumnya tidak perlu modal banyak, cukup koneksi internet dan bandwidth saja. Teknik kali ini selain dua syarat diatas, juga memerlukan modal atau biaya yang lumayan besar. Teknik seperti apakah itu? Mari kita bahas bersama.

Mungkin Rekan pernah mendengar kontes-kontes blog berhadiah. Ada kontes SEO, kontes sepakbola, kontes posting blog, kontes desain dan kontes-kontes lainnya. Lalu apa hubungannya kontes dengan SEO? Banyak sekali sodara, setiap kontes pasti menyediakan hadiah bagi pesertanya. Dan hadiah ini, sekecil apapun selalu menarik minat pesertanya, selain juga akan menjadi prestasi dan kebanggaan tersendiri bagi pemenangnya. Dari 3 kontes yang akan dan sudah saya ikuti, semuanya selalu mendapat komentar yang banyak. Ini menunjukan traffic blog tersebut juga naik dan tentu saja siap-siap saja upgrade traffic kalau sudah begini. So, jika Rekan punya modal lebih banyak dan ingin menaikan traffic blog, buat saja sebuah kontes. Tidak perlu besar-besar hadiahnya, cukup paket hosting dan domain saja, pasti banyak peminatnya. Berikut adalah contoh kontes yang masih berlangsung, kontes kemerdekaan dan kontes blog ajaib. Saya mengikutkan blog ini dalam kontes tersebut.

RANCANGAN UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI?

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

BAGAIMANA ADA YANG MAU KOMENTAR?

Bisnis dunia Maya

Ayo klik di sini….Gratis

Free Web Hosting with Website Builder

Bisnis di Internet

 

Click Here for Free Traffic!
Click Here for your Free Traffic!

 

 

 

KENAPA SIH ELIT AMERIKA BENCI ISLAM ???

Sebagian besar para tokoh Partai Republik AS membawa semangat anti Islam dan cenderung menganggap Islam di AS sebagai teror dan ancaman bagi masyarakat AS. Capres AS dari Partai Republik Jhon McCain berulang kali menyebut Islam identik dengan terorisme dan radikalisme serta menekankan perlunya memerangi ancaman Islam radikal itu.

Konvensi Nasional Partai Republik yang berakhir pada 4 September 2008 di St. Paul, Minnesota pun diwarnai pidato-pidato retorika anti Islam dan Islamphobia dari para tokoh dan simpatisan Partai Republik.

Mantan Gubernur Massachusetts Mitt Romney dan Mantan walikota New York Rudolph Giuliani dalam pidato keduanya menuding Islam identik dengan kekerasan dan aksi-aksi terorisme.

“Selama 4 hari di Denver, para simpatisan partai demokrat takut menggunakan kata-kata Islam terorisme,” kata Guiliani. Saya harus katakan bahwa ini adalah permainan politik yang salah. saya pikir mereka harus mempercayai ini menghina seseorang,” katanya.

Romney bahkan menyebut radikalisme Islam sebagai syetan dan Jhon Mccain akan mengalahkannya.

Retorika berbau Islamphobia Romney dan Giuliani kemudian diikuti dengan sambutan dari Dick Armey yang tak kalah tajamnya menyerang Islam. Dick Armey adalah arsitek Revolusi Republik yang memenangkan mayoritas kursi di Dewan Konggres dalam pemilu 1994. Amy mengatakan Barak Obama telah banyak terpengaruh dengan ajaran-ajaran Islam sehingga dia menjadi ancaman besar bagi masyarakat AS.

Sikap anti Islam dari para pimpinan partai Republik bukan hal yang baru. Berbagai statemen kerap dilontarkan dari Jhon McCain dan simpatisannya.

Dalam kampanye Partai Republik baru-baru ini, Senator Joseph Lieberman dalam pidatonya, mengatakan, McCain akan mendasarkan pengambilan kebijakan-kebijakannya atas dasar nilai-nila Kristen dan Yahudi.

Maka tidak mengherankan, pada 30 Agustus 2008 lalu, dalam acara forum diskusi nasional dengan pihak Gereja di Californaia, McCain juga mengatakan akan membela kaum kristiani di berbagai dunia semampunya

Oktober lalu, McCain pernah mengatakan bahwa AS dibangun atas prinsip dan ajaran Kristen sehingga tidak cocok berdampingan dengan kaum muslimin. Dalam berbagai kesempatan, McCain juga kerap menyebut istilah Islam terorisme, Islam radikal dan Islam ekstrimisme.

Pada awal tahun ini, ketika berkampanye di Florida, McCain membela habis-habisan perang di Irak. McCain memberi opsi kepada masyarakat AS jika umat Islam tidak diperangi, maka mereka akan membunuh masyarakat AS.

Tom Tancredo, salah satu tokoh partai Republik, dalam konvensi partai Republik berulang kali mengusulkan kepada Pemerintah Gedung Putih untuk mengebom Kota suci Makkah dan Madinah. Hal ini menurut Tom, untuk memberi peringatan kepada para teroris.

Pada awal September 2007, Penasehat Politik Gubernur Giuliani, Peter King malah mengusulkan pembongkaran masjid-masjid di AS, karena menurutnya jumlahnya sudah terlalu banyak. Peter juga menuduh kaum muslimin tidak taat terhadap UU lingkungan hidup. [syarif/iol/www.suara-islam.com]

Info bisnis

Ingin bisnis? ngga tahu carnya.

Ikuti Pendidikan bisnis terpola dan terarah bahkan menhasilkan jutaan rupiah.

Mau jelas klik di www.kwe-education.com

Salam sukses.

Kapan Indonesia Bersatu?

Aku ingin Indonesia bersatu, sehingga negara ini kuat. Islam bersatu dan Yang lain juga menjaga toleransi. Jangan hanya kaku terhadap partai anda, mazhab anda atau habib anda. Semua harus merenung, kapan kita maju? Ayolah kita bersatu untuk Indonesia tercinta.

Hidup Indonesia Merdeka!

Capres-capres Asongan

Perhelatan pemilihan presiden Indonesia masih cukup lama. Paling tidak satu tahun ke depan. Tapi bagi mereka yang menginginkan kursi RI 1, waktu tersebut terasa cukup pendek. Karenanya mereka sudah mulai jual tampang di sejumlah media massa baik cetak maupun elektronik. Mereka ingin populer. Tentu bukan dengan karya nyata, tapi dengan publikasi wajah berulang-ulang.
Walhasil, hanya mereka yang berduit dan mempunyai backing yang kuat yang sanggup untuk nongol di media massa. Tidak banyak di negeri ini orang yang kaya raya dan sanggup kampanye habis-habisan untuk sebuah ketenaran dengan mengorbankan kekayaannya sendiri. Banyak di antara mereka sebenarnya berkolaborasi dengan para cukong politik yakni pengusaha dan pihak asing. Dan ini sudah menjadi mafhum di tengah masyarakat mulai dari pemilihan lurah/kepala desa.
Demokrasi telah memunculkan wajah, bukan kapabilitas calon pemimpin umat. Padahal umat justru membutuhkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan rela tunduk pada aturan ilahi guna mengatasi persoalan negeri ini yang belum kunjung usai. Alih-alih perbaikan, mereka yang terpilih akhirnya hanya menjadi simbol kekuasaan dan tidak bisa berbuat banyak kepada rakyat. Yang berkuasa adalah orang-orang yang sebelumnya memodali mereka. Yang sangat membahayakan adalah, jika pemodal politik ini orang asing, bagaimana negeri ini jadinya nanti? Kita akan terjajah tanpa terasa. Musuh tak perlu lagi datang ke mari karena mereka tinggal menyuruh anteknya yang telah berutang budi.
Memang sungguh menyedihkan. Sejak kita merdeka 63 tahun yang lalu, rasanya kita belum memiliki kedaulatan sebagai sebuah negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Para penguasa yang ada tak bisa melepaskan diri dari pengaruh luar. Tak ada kemandirian dan keberanian. Negeri ini menjadi subordinasi kekuatan asing.
Demokrasi yang dibangga-banggakan nyatanya hanyalah pesta hura-hura untuk meninabobokkan rakyat sementara. Begitu rakyat mulai sadar kembali, pesta digelar lagi. Calon pemimpin kembali menjadi artis, muncul di layar televisi. Keliling ke sana ke mari menebar pesona, tapi minim jati diri. Rakyat kembali dikerangkeng dengan calon-calon pemimpin yang memang sudah diprogram dari sananya. Peran media massa sangat penting dalam mengarahkan dan menjaga betul siapa saja calon penguasa yang harus muncul. Sepertinya tak ada pilihan pemimpin lain dari 250 juta orang Indonesia. Apakah memang sejelek itu kualitas bangsa kita? Rasanya kok tidak.
Di tengah keterpurukan negeri ini, sudah seharusnya muncul pemimpin alternatif. Mereka tentu bukan orang-orang yang hanya populer. Tapi lebih dari itu, memiliki keberanian untuk mendobrak kemapanan yang ada dan mengubah sistem yang hancur ini dengan sistem yang diridlai oleh Allah SWT. Kita sangat rindu pemimpin yang hanya takut kepada Allah semata, bukan takut kepada Amerika, IMF, atau Bank Dunia. Kita butuh pemimpin yang mau melaksanakan syariat Islam secara kaffah agar negeri ini menjadi berkah, baldatun thayyibatun wa rabbun ghaffur.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuhu

Redaksi